Seorang pengrajin batu bata di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat harus berurusan dengan polisi karena tindakannya dalam permainan judi togel online. Tersangka dalam kasus ini adalah SU (52) yang merupakan warga Desa Lepadi, kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu
Pelaku ini ditangkap tim Resmob Polres Dompu bersama Intel Mob Kompi C Pelopor Dompu pada Rabu 27 Mei 2020 malam hari. SU ditangkap di kediamannya Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, sekitar pukul 23.00 WITA.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus judi togel online ini adalah 11 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 1 unit HP merek HUAWEI warna hitam. Selain itu, ada pula 1 unit Hp NOKIA warna biru, 3 buah buku tulis, 13 lembar slip transfer, dan 1 buah pulpen.
SU diduga berperan sebagai pelaku sebagai penjual dan sekaligus bandar judi togel online di sana. Ia melakukan judi togel dengan cara menerima pembelian nomor-nomor togel tersebut direkap dan dimasukan di dalam akun online “DEDE02” milik terduga pelaku sendiri.
Setelah mendapat rekapan, kemudian ia akan mendaftarkannya di situs judi online dan menunggu hasil draw di situs tersebut.
Baca juga: Kenapa harus menggunakan Pakar SEO dan layanan Pemasaran Digital
Proses penangkapan SU ini tentu saja dibantu oleh masyarakat yang melaporkan atas tindakan SU yang meresahkan lingkungan. Masyarakat menilai bahwa perbuatannya ini tidak sesuai aturan sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, SU akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta subsider pasal 303 bisa ayat 1 ke 1 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.
Sumber: www.gatra.com