Permainan judi online hingga saat ini telah menjadi salah satu jenis aktivitas yang semakin marak di Indonesia. Jika dibahas dari sisi agama Islam, hal ini telah jelas merupakan hal yang melanggar syariat. Namun dalil apa saja yang menjelaskan mengenai larangan berjudi online.
Apakah bermain judi berdosa?
Jika ditanya mengenai dalil yang menjadi landasan larangan bermain judi dalam agama Islam. Sebenarnya, terdapat banyak dalil yang menjelaskan hal tersebut. Larangan untuk melakukan perjudian ini dijelaskan dalam sejumlah surah Al Quran dan juga hadist.
Pada artikel kali ini, kami akan sedikit menyebutkan dan menjelaskan mengenai dalil tentang larangan berjudi online tersebut untuk anda. Langsung saja, berikut ulasan selengkapnya untuk anda.
Larangan Berjudi di Dalam Al Quran
Seperti yang kami sebutkan sebelumnya, terdapat banyak surah di Al Quran yang menjelaskan tentang perintah menjauhi praktik perjudian. Salah satu yang cukup banyak diketahui dan menjadi landasan hukum oleh para ulama adalah Surah Al Maidah ayat 90. Dalam surah ini, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”- Al Maidah: 90
Dalam surah di atas dengan sangat jelas Allah telah menyampaikan bahwa mengonsumsi khamar (minuman keras) dan juga berjdi merupakan perbuatan keji yang termasuk ke dalam perbuatan setan. Allah pun memerintah agar umat islam menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut agar selalu mendapatkan keberkahan.
Selain di surah Al Maidah ayat 90, larangan tentang bermain judi juga dijelaskan di ayat selanjutnya di surah yang sama yakni Al Maidah ayat 91. Adapun Allah SWT berfirman dalam ayat tersebut:
”Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”- Al Maidah:91
Dari ayat di atas telah dijelaskan bahwa perjudian merupakan salah satu upaya setan untuk menghalangi umat Islam untuk mengingat Allh SWT. Oleh karena itu, umat Islam sangat dilarang untuk melakukan hal tersebut.
Larangan Berjudi di Dalam Hadits
Untuk larangan bermain judi di dalam hadits, terdapat beberapa hadits shahih yang menjelaskan tentang larangan bermain judi ini. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.
Dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu tersebut diceritakan bahwa Rasulullah SAW mendatangi kota Madinah dan menemukan penduduk Madinah yang tengah minum minuman khamar dan memakan hasil judi. Hingga pada suatu ketika, salah satu di antara mereka (penduduk madinah) yang mabuk tersebut mengimami shalat maghrib dan melakukan kesalahan pada bacaan sholatnya.
Setelah itu, Allah SWT menurukan ayatnya yang melarang untuk meminum khamar dan berjudi “Tuhan kita (sungguh) telah melarang kita (minum khamar dan berjudi)”
Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu juga meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda”
“Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘La ilâha illa Allah’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. (HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647)
Sekian sedikit ulasan mengenai larangan berjudi dari sisi agama Islam, beserta dengan dalil-dalil yang menjelaskan. Semoga ulasan ini dapat semakin meningkatkan keimaan anda dan menjauhkan anda dari hal-hal maksiat seperti perjudian ini. Terima kasih.