Welcome to the Hymotion news site!

Join & write to build impactful stories

Today: 02/01/2024

3 tahun ago
0 views

Pedoman Pemakaian Alat Safety

Dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang berat dan berisiko membahayakan keselamatan, tentu kita memerlukan pemakaian alat safety yang mampu menekan atau bahkan mencegah terjadinya risiko kecelakaan kerja. Dalam peraturan hukum saja, persoalan ini secara jelas tertulis dan wajib ditaati.

Alat pelindung diri alias alat safety ini berfungsi sebagai perangkat pelindung yang wajib dipakai oleh pekerja agar terjaga kesehatan dan keselamatannya selama mengerjakan tugasnya yang memang berisiko. Alat safety ini dapat dengan mudah dibeli di berbagai toko alat safety yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 

Ketentuan Pemakaian Alat Safety sesuai Permenkertrans Nomor 8 Tahun 2010 

Berdasarkan aturan Permenkertrans Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, pemilik suatu perusahaan wajib menyediakan alat safety untuk seluruh pekerja. Alat safety ini wajib dipakai selama jam kerja. Alat safety yang tersedia juga harus sesuai dengan SNI (Standard Nasional Indonesia). Pihak perusahaan juga sebaiknya menyediakan alat safety ini dengan cuma-cuma agar para pekerja tidak perlu repot membeli alat safety yang mereka butuhkan di toko alat safety. 

9 Jenis Alat Safety sesuai Permenkertrans Nomor 8 Tahun 2010

Semua pekerja yang bekerja di lingkungan yang kiranya berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka juga wajib mengetahui jenis alat safety secara detail lengkap dengan fungsinya. Diatur dalam Pasal 3 aturan Permenkertrans Nomor 8 Tahun 2010, terdapat 9 jenis alat safety, yaitu: 

  • Alat safety kepala
  • Alat safety wajah dan mata
  • Alat safety telinga
  • Alat safety saluran dan organ pernapasan
  • Alat safety tangan
  • Alat safety kaki
  • Alat safety tubuh
  • Alat safety jatuh perorangan
  • Pelampung

Baca juga: Jual Sepatu Online Murah Berkualitas, Lokal Tapi Kualitas Internasional!

Varian Alat Safety Berdasarkan Fungsinya

Masing-masing jenis alat safety ini memiliki banyak varian. Misal, alat safety kepala ada beberapa opsi, seperti helm pengaman, tudung kepala alias topi, penutup rambut. Kemudian, untuk alat safety wajah dan mata, umumnya terdiri dari Goggles, spectacles, face shield, tameng muka, masker selam, dan full face masker. 

Ear plug dan ear muff adalah dua jenis alat safety untuk telinga. Sementara itu, untuk saluran pernapasan, alat safety yang biasa dijumpai di toko alat safety biasanya ada beberapa varian berikut: respirator, masker, canister, katrit, re-breather, airline respirator, air hose mask respirator, regulator dan tangki selam, SCBA, dan emergency breathing apparatus. 

Alat safety tubuh bisa berupa pakaian pelindung. Selain pakain pelindung, ada juga opsi lainnya yang lebih ringan dan nyaman seperti rompi, jaket, dan celemek. Pakaian pelindung tentu berbeda fungsinya dengan celemek, rompi, dan jaket. Pakaian pelindung mampu melindung seluruh bagian tubuh, sedang celemek, jaket, dan rompi digunakan untuk melindungi bagian tubuh tertentu saja. 

Nah, untuk melindungi para pekerja dari risiko jatuh dari ketinggian, alat safety yang wajib dibeli di toko alat safety adalah sabuk pengaman, tali koneksi, karabiner, tali pengaman, alat penurun, alat penjepit tali, dan alat penahan jatuh bergerak. Untuk kategori pelampung, ada 3 jenis pilihan yaitu life jacket, buoyancy control device, dan life vest. Semua varian alat safety ini pastinya mempunyai fungsi yang berbeda. 

Rambu-Rambu Kewajiban Pemakaian Alat Safety

Masih terkait dengan penggunaan alat safety di lingkungan kerja berisiko, sesuai dengan pasal 5 dalam aturan Permenkertrans Nomor 8 Tahun 2010, pihak perusahaan wajib memasang tanda alias rambu-rambu tentang kewajiban memakai alat safety di tempat kerja. Pasal 7 juga turut mengatur manajemen penggunaan alat safety di lingkungan kerja berisiko. 

Manajemen tentang penggunaan alat safety ini meliputi: mengidentifikasi kebutuhan alat safety secara lengkap & syarat alat safety, memilih  alat safety yang disesuaikan dengan risiko bahaya. Pihak perusahaan juga wajib memenej alat safety yang nyaman dikenakan selama bekerja. Manajemen di sini juga meliputin pelatihan, perawatan, penyimpanan, pembuangan atau pemusnahan terhadap alat safety yang sudah tidak terpakai, inspeksi, dan evaluasi. 

Kewajiban Pekerja untuk Mengenakan Alat Safety

Pasal yang satu ini mengatur kewajiban memakai alat safety oleh para pekerja selama berada di tempat kerja. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan. Dalam hal ini, para pekerja tidak diperbolehkan untuk merasa keberatan untuk memakai alat safety. 

Ketika pekerja menjumpai alat safety yang biasa mereka kenakan mengalami kerusakan atau tidak berfungsi lagi, segera laporkan kepada atasan agar atasan segera membeli alat safety yang baru di toko alat safety terbaik dan berkualitas. Demikian juga jika ada pekerja yang merasa kurang nyaman dengan alat safety yang ia pakai, ia wajib menyampaikannya kepada pemilik perusahaan. Semua ketentuan ini sudah diatur dalam pasal 6 ayat 2 aturan Permenkertrans Nomor 8 Tahun 2010. 

Meski sudah aturan yang jelas, tetap saja masih banyak pekerja yang enggan mengenakan alat safety. Padahal, alat safety yang kini juga dijual di berbagai toko alat safety cukup efektif dalam mengurangi risiko kecelakaan kerja. Adapun dasar hukum terkait dengan penggunaan alat safety yang baik dan benar, antara lain:

  • Permenkertrans Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD
  • UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • SNI 19-1958-1990 tentang pedoman penggunaan alat pelindung diri