Membayar pajak kendaraan adalah hal yang wajib dilakukan bagi seluruh warga negara yang memiliki kendaraan pribadi. Tentu saja salah satu tujuannya untuk menghindari terkena denda bayar pajak motor.
Denda keterlambatan tersebut akan dibebankan kepada pemilik saat akan membayarkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di hari berikutnya. Untuk menghindari hal ini, tentunya Anda harus perhatikan kapan batas maksimal membayar pajak setiap tahunnya.
Namun jika ternyata Anda baru saja ingat jika sudah jatuh tempo, maka Anda harus simak cara menghitung denda pajak motor seperti di bawah ini.
Cara Menghitung Denda Bayar Pajak Motor
Bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah denda bayar pajak motor yang harus Anda bayarkan karena telah melewati batas jatuh tempo, maka berikut cara menghitungnya.
*Jika keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan maka akan dikenakan denda kendaraan sebesar 25%. Perhitungannya: Jumlah PKB x 25%
*Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya: Jumlah PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
*Jika keterlambatan 3 bulan maka perhitungannya: Jumlah PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
*Jika keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya: Jumlah PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
*Jika keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya: Jumlah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
*Jika keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya Jumlah 2 PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
*Jika keterlambatan 3 tahun maka perhitungannya Jumlah 3 PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Penting untuk Anda pahami, SWDKLLJ adalah kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi denda SWDKLLJ sendiri untuk motor sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk kendaraan mobil sebesar Rp 100.000.
Jika dihitung, apabila PKB motor Anda sebesar Rp 500.000 dan terlambat membayar 2 bulan, maka cara perhitungannya adalah 500.000 x 25% x x/12 + 32.000, sehingga total dendanya menjadi Rp 52.900.
Cara Mengecek Denda Pajak Kendaraan Motor
Bagi Anda yang tidak ingin repot menghitung berapa seluruh total denda yang harus dibayar, sekarang Anda sudah bisa mengeceknya secara offline maupun online. Hal ini tentu saja memudahkan Anda jika memiliki keterbatasan waktu untuk mengurusnya. Yuk cek pajak Jakarta online dan offline seperti di bawah ini!
1. Via e-Samsat
Berikut tata cara mengecek denda bayar pajak motor di e-Samsat (Samsat Elektronik):
- Buka website resmi e-Samsat (untuk wilayah Jakarta bisa cek ke samsat-pkb2.jakarta.go.id).
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda yang terdiri dari angka dan huruf bagian belakang di kolom yang tersedia.
- Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) pemilik kendaraan.
- Lalu Anda langsung bisa melihat hasilnya, berapa denda pajak motor yang harus dibayarkan sesuai dengan data-data tadi yang dimasukkan.
2. Via SMS
Anda juga bisa mengecek denda bayar pajak motor secara offline melalui SMS apabila sedang berkendala dengan jaringan internet. Berikut tata caranya:
- Wilayah DKI Jakarta: ketik Metro [spasi] (nomor polisi kendaraan), lalu kirim ke 1717.
- Wilayah Jawa Barat: ketik poldajbr [spasi] (nomor polisi kendaraan), kirim ke 3977.
- Wilayah Jawa Timur: ketik JATIM [spasi] (nomor polisi kendaraan, kirim ke 7070.
Anda juga bisa langsung mendatangi samsat terdekat secara offline untuk mengecek denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Asuransi Yang Tepat untuk Kendaraan
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Offline dan Online
Karena membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan pribadi, mau-tidak mau Anda harus paham bagaimana alur cara membayar pajak kendaraan yang sesuai aturan.
1. Bayar Pajak Offline
Pajak kendaraan bisa dibayar melalui offline dengan mendatangi 3 samsat terdekat seperti:
- Kantor Samsat Induk
- Gerai Samsat (Umumnya ada di tempat publik seperti mall)
- Samsat keliling
Data-data yang perlu disiapkan:
- STNK asli dan juga fotokopi
- BPKB yang asli dan juga fotokopi
- KTP pemilik kendaraan asli dan juga fotokopi
2. Bayar Pajak Online
Apabila Anda tidak memiliki banyak waktu untuk membayar denda bayar pajak motor secara offline, berikut tata cara memperpanjang STNK online menggunakan aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).
- Lakukan registrasi dan pembayaran terlebih dahulu melalui e-Samsat DKI
- Pesan layanan pengantaran (delivery) di aplikasi Si-Ondel
- Kurir yang menerima pesanan tersebut mengambil TBPKP di loket Samsat Drive Thru sekitar
- Sesudah mendapatkan TBPKP, kurir akan mengantarkannya ke alamat wajib pajak
- Pewajib pajak menerima TBPKP dan juga Stiker Pengesahan STNK
Akhir Kata
Baiklah, itu tadi adalah pembahasan tentang cara menghitung denda bayar pajak motor dan juga cara membayarnya melalui online dan offline. Khusus offline, biasanya bisa dibayarkan di hari kerja Senin-Sabtu.